Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Tembusan: 1. Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga 2. Bapak Menteri Hukum dan HAM Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 4 huruf d, menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia adalah "anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;" Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 6 ayat 1, maka "Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya." Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 21 ayat 1, maka "Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia." Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia disaksikan oleh Ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut kami adalah sah secara hukum bahwa Gloria Natapraja Hamel adalah benar Warga Negara Indonesia. Oleh karena nya, kami memohon agar Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia mengijinkan saudari Gloria Natapraja Hamel menjalankan tugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Nasional pada acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-Agustus-2016 di Istana Negara Jakarta. Demikian agar menjadi pertimbangan. Atas waktu dan pertimbangan nya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. |
0 Response to "Gloria"
Posting Komentar